UU
PERADILAN MILITER
Pasal 45
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 di daerah pertempuran.
