Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
(1) Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap:
- penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing;
- tingkah laku dan perbuatan para Hakim dalam menjalankan tugasnya.
(2) Pengadilan Militer Utama berwenang untuk meminta keterangan
tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
(3) Pengadilan Militer Utama memberi petunjuk, teguran, atau
peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
(4) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
(5) Pengadilan Militer Utama meneruskan perkara yang dimohonkan
kasasi, peninjauan kembali, dan grasi Mahkamah Agung.
Paragraf 4…
PRESIDEN
Paragraf 4 Kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran
