UU
PERADILAN MILITER
Pasal 43
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
(1) Pengadilan Militer Utama memutuskan pada tingkat pertama dan
terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili;
antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan;
antar...
PRESIDEN
- antar Pengadilan Militer Tinggi; dan
- antara Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.
(2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi:
- apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama;
- apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
(3) Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara
Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum
