UU
PERADILAN MILITER
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
