UU
PERADILAN MILITER
Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
(1) Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama:
- memeriksa dan memutus perkara pidana yang Terdakwanya adalah:
- Prajurit atau salah satu Prajuritnya berpangkat Mayor ke atas;
- mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya atau salah satu Terdakwanya "termasuk tingkat kepangkatan" Mayor ke atas; dan
- mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi;
- memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
(2) Pengadilan Militer Tinggi memeriksa dan memutus pada tingkat
banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
(3) Pengadilan Militer Tinggi memutus pada tingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
Paragraf 3 Kekuasaan Pengadilan Militer Utama
