UU
PERADILAN MILITER
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Pengadilan Militer memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana yang Terdakwanya adalah:
- Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
- mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya"termasuk tingkat kepangkatan" Kapten ke bawah; dan
- mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer.
Paragraf 2…
PRESIDEN
Paragraf 2 Kekuasaan Pengadilan Militer Tinggi
