UU
PERADILAN MILITER
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Semua daftar, cacatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa ke luar kerja kepaniteraan, kecuali atas izin Kepala Pengadilan berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keenam Kekuasaan Pengadilan
Paragraf 1 Kekuasaan Pengadilan Militer
