UU
PERADILAN MILITER
Pasal 38
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
(1) Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan
membantu Hakim dengan mengikuti serta mencatat jalannya sidang.
(2) Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di
kepaniteraan.
(3) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara,
putusan, dokumen, akta, buku daftar, surat-surat berharga dan surat-surat lainnya, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, serta barang bukti yang semuanya disimpan di kepaniteraan.
