UU
PERADILAN MILITER
Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan Militer Utama, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
- sesuai…
PRESIDEN
- sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf c dan Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
- berijazah Sarjana Hukum; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera pada Pengadilan Militer Tinggi.
