UU
PERADILAN MILITER
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Panitera dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
- pelaksana putusan pengadilan;
- penasihat hukum;
- pengusaha; atau
- pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
