UU
PERADILAN MILITER
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan Militer Tinggi, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
- sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf b dan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf f;
- berijazah paling rendah Sarjana Hukum; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera pada Pengadilan Militer.
