UU
PERADILAN MILITER
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
(1) Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Pengusulan...
PRESIDEN
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat, dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan sesudah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Pembentukan susunan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim
serta tata cara pembelaan dari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima sesudah mendengar pertimbangan Kepala Pengadilan Militer Utama.
