UU
PERADILAN MILITER
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
(1) Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
- alih jabatan;
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus;
- menjalani masa pensiun; atau
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya.
