UU
PERADILAN MILITER
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.