Pasal 135
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah menerima perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dapat menguatkan atau menolak perlawanan itu dengan penetapan.
(2) Dalam hal Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menguatkan perlawanan Oditur, Pengadilan tersebut dengan penetapannya membatalkan penetapan Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi dan selanjutnya memerintahkan Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut.
(3) Apabila Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak
perlawanan Oditur, Pengadilan tersebut dengan penetapannya mengirimkan berkas perkara beserta surat lampirannya kepada Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi lain yang berwenang.
(4) Salinan penetapan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
disampaikan kepada Oditurat Militer/Oditur Militer Tinggi yang bersangkutan.
