UU
PERADILAN MILITER
Pasal 136
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Dalam hal Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
berpendapat bahwa suatu perkara termasuk wewenangnya, Kepala Pengadilan tersebut menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara yang bersangkutan.
(2) Hakim Ketua yang ditunjuk sesudah mempelajari berkas perkara
menetapkan hari sidang dan memerintahkan supaya Oditur memanggil Terdakwa dan Saksi.
Paragraf 2 Penahanan
