UU
PERADILAN MILITER
Pasal 134
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Dalam hal Oditur berkeberatan terhadap penetapan Pengadilan
Militer/Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 133, ia dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan
Militer/Pengadilan Militer Tinggi dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah penetapan diterima.
(2) Tidak dipenuhinya waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan batalnya perlawanan.
(3) Perlawanan tersebut yang memuat alasannya disampaikan melalui
Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan.
(4) Dalam...
PRESIDEN
(4) Dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sesudah perlawanan diterima,
Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada Pengadilan Militer Tinggi yang berwenang/Pengadilan Militer Utama.
