Pasal 133
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Dalam hal Kepala Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi
berpendapat bahwa perkara pidana itu tidak termasuk wewenang dari Pengadilan yang dipimpinnya, ia membuat penetapan yang memuat alasannya dan segera mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi yang bersangkutan untuk dilimpahkan kepada Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi lain yang berwenang.
(2) Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi yang bersangkutan
menyampaikan penetapan beserta berkas perkaranya kepada Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi di daerah hukum Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi lain yang tercantum dalam penetapan itu.
(3) Salinan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Oditurat Militer/Oditurat Militer yang bersangkutan.
