UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1954 TENTANG
Pasal 2
Dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah dapat diberikan pembebasan sebagai atau seluruhnya dari tambahan pembayaran termaksud dalam pasal 1 untuk beberapa jenis pengiriman uang keluar negeri guna jasa- jasanya.
