UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1954 TENTANG
Pasal 1
Atas pengiriman uang keluar negeri, yang merupakan pembayaran jasa- jasa (invisibles) dipungut tambahan pembayaran sebesar 66 2/3 perseratus dari jumlah yang dikirimkan.
