PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1954 TENTANG
Pasal 1
Atas pengiriman uang keluar negeri, yang merupakan pembayaran jasa- jasa (invisibles) dipungut tambahan pembayaran sebesar 66 2/3 perseratus dari jumlah yang dikirimkan.
Pasal 2
Dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah dapat diberikan pembebasan sebagai atau seluruhnya dari tambahan pembayaran termaksud dalam pasal 1 untuk beberapa jenis pengiriman uang keluar negeri guna jasa- jasanya.
Pasal 3
Pelaksanaan undang-undang ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
PASAL II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 2 Maret 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1954.
INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 17 September 1954. MENTERI KEUANGAN a.i.,
ATAS
TENTANG
Pada waktu sekarang telah dipungut tambahan pembayaran import (tpi) untuk import barang-barang dari luar negeri, yang tidak dipandang barang- barang kebutuhan terutama (menurut daftar A). Berdasarkan sifatnya barang-barang termaksud maka konsumen di Indonesia turut memikul tambahan pembayaran yang besarnya antara 331/2% dan 200% dari harga import. Hingga sekarang pengiriman keluar negeri dari uang untuk maksud lain dari pada import barang-barang itu, tidak dikenakan tambahan pembayaran. Pada hakekatnya untuk ekonomi Indonesia tidak banyak bedanya apakah pengiriman uang keluar negeri diizinkan untuk maksud lain atau untuk import barang-barang. Dengan demikian maka sebenarnya tidak pada tempatnya untuk membebaskan sama sekali pengiriman uang luar negeri untuk jasa-jasa (invibles) itu dari pemungutan tambahan pembayaran. Maksud Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1954 dan Peraturan Pemerintah pelaksanaannya ialah untuk mengatur pemungutan tambahan pembayaran dari pengiriman uang keluar negeri demikian itu.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah
pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
