Pasal 9
BAB 5 — KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan AUPB.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(4) Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
