UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 8
BAB 5 — KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus
ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:
peraturan perundang-undangan; dan
AUPB.
(3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang
menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Peraturan Perundang-undangan
