Pasal 7
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN
(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk
menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.
(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:
membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;
mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;
mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;
memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;
memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan;
menyusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;
memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
menerbitkan . . .
menerbitkan Keputusan terhadap permohonan Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding;
melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau Atasan Pejabat; dan
mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bagian Kesatu Umum
