Pasal 6
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN
(1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk
menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
melaksanakan Kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan AUPB;
menyelenggarakan . . .
menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan Kewenangan yang dimiliki;
menetapkan Keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan Tindakan;
menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan;
menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya;
mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan;
menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan;
menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;
memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya;
menyelesaikan Sengketa Kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya;
menyelesaikan Upaya Administratif yang diajukan masyarakat atas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuatnya; dan
menjatuhkan sanksi administratif kepada bawahan yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
