UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 10
BAB 5 — KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini
meliputi asas:
kepastian hukum;
kemanfaatan;
ketidakberpihakan;
kecermatan;
tidak menyalahgunakan kewenangan;
keterbukaan;
kepentingan umum; dan
pelayanan yang baik.
(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagian Keempat Atribusi, Delegasi, dan Mandat
Paragraf 1 Umum
