UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 82
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 dilakukan oleh:
Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;
kepala daerah apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat daerah;
menteri/pimpinan lembaga apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat di lingkungannya; dan
Presiden apabila Keputusan ditetapkan oleh para menteri/pimpinan lembaga.
(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 dilakukan oleh:
gubernur apabila Keputusan ditetapkan oleh bupati/walikota; dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri apabila Keputusan ditetapkan oleh gubernur.
