UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 83
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif ringan, sedang atau berat
dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.
(2) Sanksi administratif ringan dapat dijatuhkan
secara langsung, sedangkan sanksi administratif sedang atau berat hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal.
