Pasal 81
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; atau
penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.
(2) Sanksi administratif sedang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) berupa:
pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;
pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau
pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
(3) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (3) berupa:
pemberhentian tetap dengan memperoleh hak- hak keuangan dan fasilitas lainnya;
pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak- hak keuangan dan fasilitas lainnya;
pemberhentian tetap dengan memperoleh hak- hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau
pemberhentian . . .
- pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak- hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
(4) Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
