Pasal 80
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),
Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal
36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1),
Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat
(4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1),
Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat
(1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67
ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan.
(2) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1),
Pasal 25 ayat (3), Pasal 53 ayat (2), Pasal 53 ayat
(6), Pasal 70 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (1) dikenai
sanksi administratif sedang.
(3) Pejabat . . .
(3) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 42 dikenai sanksi administratif berat.
(4) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup dikenai sanksi administratif berat.
