Pasal 79
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pembinaan dan pengembangan Administrasi
Pemerintahan dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Pembinaan dan pengembangan Administrasi
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
melakukan supervisi pelaksanaan Undang- Undang Administrasi Pemerintahan;
mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;
mengembangkan . . .
mengembangkan konsep Administrasi Pemerintahan;
memajukan tata pemerintahan yang baik;
meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintahan;
melindungi hak individu atau Warga Masyarakat dari penyimpangan administrasi ataupun penyalahgunaan Wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan
mencegah penyalahgunaan Wewenang dalam proses pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.
