UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 74
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Keputusan wajib menggunakan bahasa Indonesia.
(2) Keputusan yang akan dilegalisasi yang
menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Penerjemah . . .
(3) Penerjemahan wajib dilakukan oleh penerjemah
resmi.
Bagian Kesatu Umum
