Pasal 75
BAB 10 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap
Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
keberatan; dan
banding.
(3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali:
ditentukan lain dalam undang-undang; dan
menimbulkan kerugian yang lebih besar.
(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
segera menyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi membebani keuangan negara.
(5) Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani
biaya.
