Pasal 73
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
menetapkan Keputusan berwenang untuk melegalisasi salinan/fotokopi dokumen Keputusan yang ditetapkan.
(2) Legalisasi salinan/fotokopi dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang diberikan wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengabsahan oleh notaris.
(3) Legalisasi Keputusan tidak dapat dilakukan jika
terdapat keraguan terhadap keaslian isinya.
(4) Tanda Legalisasi atau pengesahan harus memuat:
pernyataan kesesuaian antara dokumen asli dan salinan/fotokopinya; dan
tanggal, tanda tangan pejabat yang mengesahkan, dan cap stempel institusi atau secara notarial.
(5) Legalisasi salinan/fotokopi dokumen yang
dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak dipungut biaya.
