UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 72
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dan tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan akibat kerugian yang ditimbulkan dari Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian . . .
Bagian Keenam Legalisasi Dokumen
