Pasal 71
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan
apabila:
- terdapat . . .
terdapat kesalahan prosedur; atau
terdapat kesalahan substansi.
(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan
berakhir setelah ada pembatalan.
(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.
(4) Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi kewajiban Pejabat Pemerintahan.
(5) Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau
Tindakan yang dibatalkan menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
