Pasal 70
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:
dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;
dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau
dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang- wenang.
(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan
segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
(3) Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan
pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara.
Paragraf 2 Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Dapat Dibatalkan
