UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 69
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengubah Keputusan atas permohonan Warga Masyarakat terkait, baik terhadap Keputusan baru maupun Keputusan yang pernah diubah, dicabut, ditunda atau dibatalkan dengan alasan sebagaimana diatur dalam
Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1),
dan Pasal 66 ayat (1).
Bagian . . .
Bagian Kelima Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan
Paragraf 1 Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah
