Pasal 68
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Keputusan berakhir apabila:
habis masa berlakunya;
dicabut oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang;
dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau berdasarkan putusan Pengadilan; atau
diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Keputusan dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
(3) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Keputusan yang dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan Pejabat Pemerintahan menetapkan Keputusan pencabutan.
(4) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat Pemerintahan harus menetapkan Keputusan baru untuk menindaklanjuti keputusan pembatalan.
(5) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, Keputusan tersebut berakhir dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
