UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 67
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Dalam hal Keputusan dibatalkan, Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan menarik kembali semua dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi akibat hukum dari Keputusan atau menjadi dasar penetapan Keputusan.
(2) Pemilik dokumen, arsip, dan/atau barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikannya kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan pembatalan Keputusan.
