Pasal 66
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila
terdapat cacat:
wewenang;
prosedur; dan/atau
substansi.
(2) Dalam hal Keputusan dibatalkan, harus ditetapkan
Keputusan yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB.
(3) Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
atas putusan Pengadilan.
(4) Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh
Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan.
(5) Keputusan . . .
(5) Keputusan pencabutan yang dilakukan atas
perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
(6) Pembatalan Keputusan yang menyangkut
kepentingan umum wajib diumumkan melalui media massa.
