UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 65
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat
ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan:
kerugian negara;
kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
konflik sosial.
(2) Penundaan Keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan; dan/atau
Atasan Pejabat.
(3) Penundaan . . .
(3) Penundaan Keputusan dapat dilakukan
berdasarkan:
Permintaan Pejabat Pemerintahan terkait; atau
Putusan Pengadilan.
Paragraf 4 Pembatalan
