Pasal 64
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan
apabila terdapat cacat:
wewenang;
prosedur; dan/atau
substansi.
(2) Dalam hal Keputusan dicabut, harus diterbitkan
Keputusan baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan AUPB.
(3) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan:
- oleh . . .
oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
atas perintah Pengadilan.
(4) Keputusan pencabutan yang dilakukan oleh
Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya dasar pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
(5) Keputusan pencabutan yang dilakukan atas
perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
Paragraf 3 Penundaan
