Pasal 63
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila
terdapat:
kesalahan konsideran;
kesalahan redaksional;
perubahan . . .
- perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau
- fakta baru.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan mencantumkan alasan objektif dan memperhatikan AUPB.
(3) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan surat keputusan dan berlaku sejak ditetapkannya Keputusan perubahan tersebut.
(4) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Keputusan perubahan tidak boleh merugikan
Warga Masyarakat yang ditunjuk dalam Keputusan.
Paragraf 2 Pencabutan
