Pasal 62
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat,
kurir, atau sarana elektronis.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.
(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau
bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.
(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak,
media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.
(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.
Bagian Keempat Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan
Paragraf 1 Perubahan
