UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 59
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Keputusan yang memberikan hak atau keuntungan
bagi Warga Masyarakat dapat memuat syarat- syarat yang tidak bertentangan dengan hukum.
(2) Syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa ketentuan mulai dan berakhirnya:
Keputusan dengan batas waktu;
Keputusan atas kejadian pada masa yang akan datang;
Keputusan dengan penarikan;
Keputusan dengan tugas; dan/atau
Keputusan yang bersifat susulan akibat adanya perubahan fakta dan kondisi hukum.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Mengikatnya Keputusan
