UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 60
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Keputusan memiliki daya mengikat sejak
diumumkan atau diterimanya Keputusan oleh pihak yang tersebut dalam Keputusan.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman
oleh penerima Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu
penerimaan antara pengirim dan penerima Keputusan, mengikatnya Keputusan didasarkan pada bukti penerimaan yang dimiliki oleh penerima Keputusan, kecuali dapat dibuktikan lain oleh pengirim.
Bagian Ketiga Penyampaian Keputusan
