Pasal 58
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Setiap Keputusan harus mencantumkan batas
waktu mulai dan berakhirnya Keputusan, kecuali yang ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas waktu berlakunya Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Keputusan dan/atau dalam Keputusan itu sendiri.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal batas waktu keberlakuan suatu
Keputusan jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, batas waktu tersebut jatuh pada hari kerja berikutnya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak berlaku jika kepada pihak yang berkepentingan telah ditetapkan batas waktu tertentu dan tidak dapat diundurkan.
(5) Batas waktu yang telah ditetapkan oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam suatu Keputusan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali
untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak Warga Masyarakat.
