UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 55
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Setiap Keputusan harus diberi alasan
pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.
(2) Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berlaku juga dalam hal pemberian alasan terhadap keputusan Diskresi.
