UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 56
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.
(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.
Bagian Kedua Berlaku dan Mengikatnya Keputusan
Paragraf 1 Berlakunya Keputusan
